{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pmk 111/2014 jika npwp istri gabung dg suami dan suami bekerja sbg POLRI
|jawab =
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. bertempat tinggal di Indonesia; c. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; f. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan g. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~