{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#40Q: Pak saya ada pertanyaan mengenai PP Nomor 9 tahun 2022 disebutkan yang dimaksud dengan “Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam kontrak Jasa Konstruksi secara keseluruhan”. Yang dimaksud nilai keseluruhan ini apabila di dalam kontrak ada material bahan apa ikut diperhitungkan menjadi dasar pemotongan PPh?
|jawab =
#40A: kalo memang material ini berhubungan dengan pengerjaan jasa konstruksinya dan masuk ke dalam nilai kontrak, maka DPP PPh nya termasuk material tersebut.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~