{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#2Q (twitter) : it's me @stand4uz @kring_pajak Hallo Kak, izin bertanya, kalo perhitungan time test untuk Dependent Personal Services itu bagaimana yaa? Semisal dalam jangka waktu 12 bulan, Mr. John residen US melakukan dependent personal services kepada 3 perusahaan di Indonesia. Untuk menghitung time test nya apakah didasarkan pada kontrak per perusahaan atau secara agregat untuk semua perusahaan?
|jawab =
#2A halo bang, untuk P3B Indonesia-USA, di artikel 5 paragraf 2 huruf j dijelaskan penentuan timetest digabung atau secara kumulatif hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan), dan dianggap BUT jika kegiatan tsb lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, jika lawan transaksinya berbeda, maka penghitungan timetest dilakukan pada masing2 lawan transaksi.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~