{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP membeli barang dari LN (impor), namun karena barang tidak sesuai diminta oleh pihak LN untuk dimusnahkan saja, lalu diganti dengan uang nantinya, Perlakuan PPh dan PPN>?
|jawab =
Kalau PPN atas uang penggantian tidak ada aspek PPN nya. Untuk PPh nya karena pihak pemberi adalah pihak LN mengikuti ketentuan PPh di luar negeri.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~