{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siang Min.. terjadi penjualan sebidang aset tanah, namun pd sertifikat tanah tercantum nama 3 orang. Apakah tuk pembuatan e-billing pajak penjual harus mencantumkan seluruh npwp sesuai nama pada sertifikat? Atau cukup salah 1 saja?
|jawab =
Digali dulu aja, Mas. Pihak yang mengalihkan hak atas tanah/dan atau bangunannya ini salah satu pihak aja sesuai dengan porsi kepemilikannya atau 3 pihak itu semuanya mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunanya?
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~