{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ada kesalahan di FP Pengganti, apa bisa dibuatkan FP pengganti lagi? Maksimal berapa kali bisa dibuatkan FP penggantinya kak?
|jawab =
Untuk penerbitan fp pengganti masih bisa dibuat sepanjang terhadap spt masa ppn masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan (belum dilakukan pemeriksaan).
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~