{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah SPPBMCP bisa dipersamakan dengan PIB dalam hal kredit PPN?
|jawab =
Dokumennya SSPBMCP, sepanjang memenuhi ketentuan dokumen lain yg dipersamakan dg faktur pajak (PER-16/2021, pasal 2 huruf p) bisa dikreditkan. Pasal 2 huruf p: surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pastikan format penginputan nomor dokumennya sesuai dengan no.AWB#ntpn.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~