{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
di Pajak Karbon terdapat sertikat pengurangan emisi yang bisa diperjualbelikan apakah hal ini termasuk BKP dan dipungut PPN?
|jawab =
sampaikan normatif, secara ketentuan sepanjang ada penyerahan bkp dan/atau JKP, yang menyerahkan adalah PKP, dan penyerahannya didalam daerah pabean, maka terutang PPN, kecuali bkp/jkp tersebut masuk ke pasal 4a UU PPN_HPP (Non bkp dan non JKP). Sedangkan Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. jadi, kalau wp ada beli barang dan barang itu juga mengandung karbon, bisa aja terutang pajak karbon, dan juga dipungut ppn
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~