{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah faktur pajak uang muka tsb. sdh mewakili penyerahan barangnya? jadu, tdk perlu diterbitkan lagi faktur pajak nihil pada saat penyerahan barang.
|jawab =
Dikonfirmasi kembali ya mas, Apakah betul terkait transaksinya ada pembayaran uang muka kemudian dilakukan penyerahan BKP sebagian dan belum ada pelunasan pembayaran? Jika iya, dapat berpedoman dengan contoh saat penerbitan FP Penyerahan "sebagian tahap pekerjaan (pembayaran termin)" sesuai penjelasan pasal 19 ayat 1 angka 4 PP 9 Tahun 2021.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~