{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan menggunakan jasa klinik untuk medical checkup para karyawannya, PPN nya gimana ya??
|jawab =
Jasa kesehatan masuk dalam pasal 16B UU HPP (PPN), untuk rinciannya dapat dilihat di penjelasan, sepanjang masuk dalam salah satu jenis jasanya, maka FP 08, jika tidak, FP 01. Untuk FP 08, masih belum ada aturan turunannya
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~