{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP OP expat selama ini ada angsuran pph 25. tapi saat dilakukan simulasi perhitungan, ternyata sudah LB. apakah untuk angsuran 25 berikutnya bisa tidak usah dibayarkan?
|jawab =
wp op tsb hanya mendapatkan penghasilan dari gaji dan sudah dipotong oleh pemberi kerja (tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas) jadi dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Jika sudah terlanjur, silakan konsultasikan ke kpp.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~