{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jadi Kami mau membuat pembetulan PPh 23 unifikasi masa Juli, kesalahan pada no dokumen, u/ bisa menerbitkan bukti potong dengan no bukti potong yg sama dan tgl terbit bukti potong sama dengan bukti potong norma (sebelumnya) apakah bisa??? mas/mba untuk nomor kan sudah generate dari sistem ya, jadi tidak bisa diubah. Kalau tanggal terbit bukti potong apakah bisa dengan menggunakan impor bukti potong? Mohon bantuannya, terima kasih.
|jawab =
Pembetulan bukti potong ebupot unifikasi dapat dilakukan dalam hal terdapat kesalahan data/informasi atas setiap bagian pada bupot, kecuali untuk nomor, masa pajak, dan identitas wp. Kalau dibetulkan, nanti itu tanggal yg tercantum tanggal pembetulannya sesuai petunjuk di lampiran per-24/2021. Tidak bisa diubah tanggal mundur. Untuk bupot normal bisa ubah tanggal menggunakan mekanisme impor, tapi untuk pembetulan bupot itu tidak bisa pakai mekanisme impor.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~