{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan sudah pkp namun belum melakukan penyerahan. perusahaan pakai jasa badan untuk ubah akta. perusahaan mendapatkan fp. atas fp tsb apakah bisa dikreditkan?
|jawab =
PKP Belum Melakukan Penyerahan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dalam jangka waktur tertentu. penjelasan lebih lanjut mulai pasal 54 PMK 18/2021
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~