{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp mengimpor barang tapi ternyata barangnya rusak/cacat. wpln yang menjual barang tersebut mengirimkan sejumlah uang kepada PKP pembeli ini untuk menghancurkan barang impor yang cacat tadi. aspek perpajakannya bagaimana ya?
|jawab =
atas penerimaan uang dari luar negeri tadi masuk penghasilan LN dan apabila ada pemotongan pajak di LN, maka bisa menjadi kredit pajak pph pasal 24 untuk PPN nya, karena jasanya tidak termasuk list yang di PMK 32/2019, maka penyerahan jasa menghancurkan tsb jd terutang PPN dengan kode fp 01, npwp lawan transaksi 000
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~