{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak min mau tanya.. untuk bukti pemotongan dan setor jika lawan tranasaksinya itu bendaharawan tetepkah masih perlu ssp ? --> ini perlu digali dulu saja kah? https://twitter.com/RMawaddati/status/1574261886773694464
|jawab =
di pasal 15 PMK-231/2019 memang disebutkan untuk bukti potong yang diterbitkan salah satunya dapat berupa BPN namun sejak terbitnya PER-17/2021 seharusnya IP juga ada kewajiban untuk membuat bupot dan melaporkan SPT Masa melalui Unifikasi Instansi Pemerintah. Seharusnya untuk keperluan pengkreditan PPh salah satu sudah cukup, karena sudah ada bupot unifikasinya sekarang. untuk penegasan bisa konfirmasi ke KPP ya mba.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~