{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP TLDDP penyerahan besi beton ke perusahaan di KEK. Apakah bisa dapat fasilitas tidak dipungut? untuk tgl fakturnya tetep sesuai tanggal penyerahan/pembayaran kan ya Kak? tidak mengikuti dokumen KEK?
|jawab =
Untuk barang yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut terkait KEK itu kembali ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.10/2021 Untuk tanggal FP sesuai ketentuan umum
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~