{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau ada koperasi yang melakukan penyimpanan dana ke koperasi lain. ketika koperasi tsb menerima bunga simpanan, atas penghasilan bunga tsb dikenakan pajak penghasilan apa ya?
|jawab =
karena diberikannya bukan ke badan, maka bukan objek pph final pasak 4 ayat 2. dan sepanjang tidak masuk ke pengertian dividen, maka atas penghasilan tsb akan masuk ke spt dan kena tarif umum pph badan. tidak ada potputnya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~