{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#43Q saya memiliki perusahaan yang kegiatan usahanya dibidang hasil perikanan, dalam setahun omsetnya sudah lebih dari 4,8M, apakah wajib PKP? apabila tidak PKP resiko yang akan diterima apa ya?
|jawab =
#43A: Dasar kewajiban pengukuhan PKP bisa dijelaskan di pasal 2 UU KUP sttd UU HPP, PMK-197/2013, PMK-147/2017. Konsekuensinya bisa dijelaskan sesuai pasal 5 PMK-197/2013, pasal 59 PMK-147/2017, dan pasal 39 UU KUP sttd UU HPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~