{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#5Q: (email) Pertanyaan Tentang Faktur Pajak Gabungan, jika Kita sebagai penerima menerima faktur pajak masukan dari lawan transaksi yang terdiri dari 5 surat jalan berbeda tanggal (tgl 5,6,7,8,9 september 22) yang di buatkan kedalam 1 faktur pajak. Lalu tanggal 10,11,12,13,14 di buatkan 1 faktur pajak lagi ( jadi ada 2 faktur pajak gabungan dalam 1 bulan). Apakah fakur pajak tersebut bisa dan boleh kita kreditkan?
|jawab =
#5A Halo Yana, sesuai Pasal 70 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021, Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. jadi harusnya dalam 1 masa hanya ada 1 FP gabungan untuk 1 lawan transaksi, kecuali beda kode FP. jika keduanya memiliki kode FP yang sama, harusnya dijadikan 1 FP gabungan, tapi bisa dikonfirmasikan ke KPP terlebih dahulu untuk keputusannya. terkait pengkreditan PM nya, selama gak masuk ke dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdd UU HPP maka bisa dikreditkan.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~