{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
FP pengganti di bulan september 2022 (FP normal masa juni 2022 belum dikreditkan), apakah FP Pengganti tsb bisa dikreditkan di masa pajak agustus atau cuma september?
|jawab =
Bisa di masa fpnya atau di tiga masa setelahnya yaa. Masa pengganti kan sama dengan normalnya, sama2 juni. September itu hanya tgl fp penggantinya saja. Jadi bisa juni sesuai masa fp normal atau 3 masa setelahnya
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~