{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah BUT bebas pengenaan PPN untuk jasa di pelabuhan ?? bagaimana mekanisme pengenaan pajak BUT ?? sebagai informasi : perusahaan kami sebagai agency dari perusahaan asing di korea dibidang freight forwading, perusahaan asing tersebut tidak memiliki cabang di indonesia maupun berdomisili di indonesia mohon penjelasan nya dengan tegas dan terperinci agency ini kalo berdasarkan UU PPh bisa termasuk BUT sepertnya ya? trus untuk diperlakukan seperti wp badan? kemudian untuk PPN jasa di pelabuhan ini apakah mungkin mengacu ke PMK 41/2020? PMK tsb hanya untuk perusahaan nasional saja kan? apakah berlaku juga untuk but? Jika tidak berlaku untuk BUT berarti atas jasa yang diserahkan oleh BUT tsb merupakan JKP tanpa fasilitas?
|jawab =
Untuk menentukan apakah perusahan agency BUT atau bukan bisa dikembalikan ke Pasal 2 ayat (5) UU PPh sttd UU HPP dan P3B antara Indonesia dengan Korea ya shin. Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (5), Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Untuk ketentuan perpajakan, diatur di ayat (1a)nya, Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan, sehingga baik itu OP atau dalam bentuk badan maka perpajakanya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Untuk PPh, baik Objek Pajak, Biaya dan penentuan laba bisa mengacu ke Pasal 5 yaa atau bisa cek http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1323 Untuk PPN, tidak ada perlakuan khusus terkait BUT ini jadi ketentuannya menggunakan ketentuan umum. Untuk Jasa Kepelabuhan yang ditanyakan, penyerahan jkp yang mendapatkan fasilitas dibebaskan disebutkan di pasal 16B, aturan turunan saat ini belum ada. Mohon pastikan apakah yang dimaksud WP Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri PP 74/2015 atau WP menyerahkan Jasa Kepelabuhan sesuai PMK-41/2020. Jika memang Jasa kepelabuhan ttt maka krn PP 74/2015 belum dicabut, namun di uu hpp tidak dijelaskan serta belum ada aturan turunannya, seharusnya ketentuannya masih sama yaitu mendapat fasilitas dibebaskan atau boleh saranin wp untuk meminta penegasan ke kpp.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~