{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pembetulan 2018, lalu ad LB bisa dikompen sekarang?
|jawab =
Pasal 8 (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. ***) UU KUP sttd UU HPP Kompensasi bisa ke masa pajak pembetulan dilakukan
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~