{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#1Q twitter izin bertanya mas mbak @kring_pajak min tanya dong kalo kita menerbitkan ppn wapu,tapi vendor tersebut belum memberikan bukti dia melaporkan ssp ,apakah kita bisa melaporkan spt ppn masa tanpa menunggu ppn wapu tersebut? Makasih
|jawab =
#1A memang dijelaskan dalam PER-29 th 2015 bahwa SSP yg diterima dari pemungut PPN dilampiran dalam SPT masa penjual hal ini ditegaskan juga dalam SE-17/PJ/2013 (nomor SE tidak boleh disebutkan): PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN wajib melampirkan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP. jadi nanti SSP dari pemungut itu dilaporin pada masa saat diterimanya SSP aja mba
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~