{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat Siang, Saya Roro, ingin bertanya, jika aset perusahaan atas nama direksi dan secara pajak dilaporkan ke perusahaan, apakah harus dilaporkan juga di spt tahunan direksi ? ini kembali lagi ke siapa yang menguasai harta tersebut ya mas/mba atau bagaimana?
|jawab =
dalam case ini pembelian oleh perusahaan, direksi tidak memiliki dan menguasai harta tersebut. kembalikan ke tata cara pengisian spt tahuan di Per-19/2014 untuk badan yaitu Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi. Untuk OP di per-36/2015 yaitu diisi dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~