{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jasa tenaga kerja masih bisa pake dpp nilai lain gak ?
|jawab =
di pmk 83/2012 itu dulu menginduknya ke pasal 4a UU PPN, jasa tenaga kerja termasuk no JKP, dalam uu hpp jasa tenaga kerja dibebaskan, sehingga untuk perlakuan turunannya apakah bisa menggunakan dpp nilai lain atau tidak sementara bisa konsultasikan dengan pihak kpp
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~