{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dalam peraturan perpajakan apakah diatur kso itu harus dibentuk oleh 2 atau lebih badan atau boleh oleh 2 atau lebih orang pribadi ?
|jawab =
untuk pengertian kso di per 04 dan juga di ND 135, tidak dirincikan detail bisa terdiri dari 2 orang atau 2 badan, karna kata yg di pakai "pihak" jadi kalau ybs memenuhi klausul pendaftaran kso di pasal 9 ayat 4 b per 04, bisa dpt npwp
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~