{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#22Q : jika saya kemarin ikut PPS, dengan menyatakan akan menginvestasikan harta yg diungkapkan itu ke dalam SBN, namun tidak jadi saya investasikan karena kebutuhan mendesak, bagaimana ya ? Apa bisa dibayarkan selisih tarif nya yg 2% (14-12%) mas/mba klo ini nunggu teguran dari KPP dlu apa bisa langsung bayar selisihnya aja ya?
|jawab =
#22A Atas hal ini bisa minta WP menyetor PPh Final karena gagal investasi. kode jenis setoran 108 karena kebijakan II. Apabila kode belum muncul bisa menunggu sampai akhir september karena di PMK 196 dijelaskan batas investasinya adalah september.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~