{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin bertanya, untuk penjualan rumah yang mendapatkan fasilitas insentive PPN dan telat diterbitkan faktur pajak dengan kode 070, tetapi jika pembangunan rumah atas penjualan tersebut masih on progress (indent) sehingga batal mendapat fasilitas insentive PPN, maka untuk Faktur Pajak dengan kode 070 tersebut, apakah dapat kami batalkan dan menggantinya dengan Faktur pajak kode 010?
|jawab =
jika memang tidak sesuai dengan kriteria PMK 6/2022 (siap huni), maka tidak bisa mendapatkan fasilitas 07, sehingga bisa dilakukan penggantian ke 01 ya mba. bisa dibatalkan jika memang atas transaksi tersebut benar-benar batal ya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~