{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami dari perusahaan pelayaran dan memiliki SKTD. Jika penerima jasa (Perusahaan kami) yang punya SKTD, tetapi pemungut PPN (lawan transaksi) yang merupakan perusahaan pelayaran juga namun tidak punya dokumen SKTD, apakah bisa mereka terbitkan faktur 070?
|jawab =
pertanyaannya sama ya Frid kayak nomor 23 diatas. jelaskan aja sesuai pasal 6 ayat 6 ini yaa PMK 41/2020, untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut maka WP yg melakukan impor atau menerima penyerahan alat angkutan tertentu hrs memiliki SKTD.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~