{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
utk spt taunan badan, jika normal nya dikirim pake csv, terus mau pembetulan, harus pake csv lagi kan mas/mba?
|jawab =
espt csv sudah ditutup mulai 1 Mei 2022 ya, ada di pajak.go.id pemberitahuannya. untuk pelaporan spt tahunan (baik normal atau pembetulan) dapat dilakukan melalui : a. Aplikasi e-Form atau e-Filing b. Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~