{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#8Q email Dalam hal ini kami ingin diskusi perihal transaksi pembiayaan leasing. Berikut deskripsi yg dapat kami jabarkan. PT A = Penjual Barang Kena Pajak (Statusnya PKP) PT B = Pembeli Barang Kena Pajak (Statusnya PKP) PT C = Pihak Pembiayaan (Statusnya PKP) Contoh Kasusnya : PT A menjual barang YZ ke PT B dengan harga Rp 1.000.000 (sudah termasuk PPN). PT B sudah membayarkan DP sebesar Rp 500.000 kepada PT A sebagai kesepakatan awal transaksi. Seiring berjalannya waktu, ternyata PT B tidak memiliki kemampuan Finansial utk pelunasan sebesar Rp 500.000 tersebut ke PT A, oleh karena itu PT B mencoba mencari pihak pembiayaan yg dapat membantu permasalahan mereka tersebut. PT C selaku Pihak Pembiayaan mencoba membantu permasalahan PT B tersebut dan kesepakatan pun tercapai dgn pembiayaan selama 3th (36x) dan dgn bunga Rp 150.000. Lalu PT A pun mencoba membantu menanggung bunga PT B sebesar Rp 50.000. PT C membayarkan sisa harga barang sebesar Rp 500.000 tersebut ke PT A, namun jumlah yg di bayarkan ke PT A hanya Rp 450.000 (karena sudah di potong Bunga yg di tangggung oleh PT A sebesar Rp 50.000) Pertanyaannya : 1. Apakah PT C menerbitkan faktur pajak atas pembayaran pelunasan barang YZ tersebut ke PT A? 2. Apabila bunga yg di tetapkan selama 3th tersebut adalah Rp 150.000, apakah jumlah tersebut sudah termasuk PPN jg? Karena harga barang YZ yg di jual PT A ke PT B sudah termasuk PPN. 3. Apakah transaksi ini termasuk Objek PPh jg? Apabila termasuk Objek PPh, PPh pasal brp dan brp % tarifnya?
|jawab =
#8A : 1. Apakah yang dimaksud PT A "menanggung PT B" dengan cara mengurangi harga yg harus dilunasi dan dianggap potongan harga? Jika iya, PT A bisa membuat FP pengganti untuk mengganti nominal DPP di FP yang sudah diterbitkan Dasar hukum Pasal 1 UU PPN stdtd UU HPP Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan “potongan harga” yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Jika PT C hanya mengirim uang saja untuk melunasi transaksi PT B seharusnya tidak ada Faktur karena tidak ada penyerahan BKP/JKP. 2. Kalau transaksi pembiayaannya sesuai dengan PMK 69/2022 seharusnya mendapat fasilitas PPN dibebaskan. Karena PT C bertransaksi dengan PT B, seharusnya PT C menerbitkan FP ke PT B. Bisa dilihat di FP itu apakah kode faktur 08 (fasilitas dibebaskan) 3. Untuk PPh bisa ada PPh Pasal 23 atas bunga (15%) antara PT B dan PT C, jika termasuk yang tidak dikecualikan. bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23 Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. BUNGA YANG TIDAK DIPOTONG PPh PASAL 23 ADALAH: 1. Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008) 2. Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008). (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h UU Nomor 36 TAHUN 2008) Keterangan: Penghasilan yang dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 adalah penghasilan berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan/atau pemberian pinjaman (termasuk pembiayaan berbasis syariah) (Pasal 1 ayat (2) PMK-251/PMK.03/2008). Badan Usaha yang dimaksud terdiri dari: (Pasal 1 ayat (3) PMK-251/PMK.03/2008). a. perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha diluar Bank dan lembaga keuangan bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan. b. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani. 3. Bunga Deposito, Tabungan (yang didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2)) 4. Bunga Obligasi (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2)) 5. Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi (WP OP) (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~