{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bila kita mengeluaran barang sample tapi tidak tahu nama /npwpnya bagaimana cara menulisan /pencatatannya di faktur pajaknya ??
|jawab =
pemberian cuma2 menggunakan fp 04, untuk data penerima BKP tetap mengikuti ketentuan pasal 5 Per-03/2022, jika tidak maka sesuai pasal 31 ayat 3 PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~