{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Direktur meminta reimburse ke perusahaannya terkait sewa tempat tinggal. Perusahaan mengakuinya sebagai fasilitas. Perlakuannya gimana ya?
|jawab =
Bagi penerima, natura/kenikmatan merupakan objek PPh dan bagi perusahaan bisa dibiayakan sepanjang sesuai pasal 6 UU PPh stdd UU HPP
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~