{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jasa pengangkutan barang dengan plat kuning apakah dikenakan PPN?
|jawab =
Jika termasuk jasa angkutan umum yang disebutkan di pasal 16B maka PPN-nya dibebaskan. tapi untuk rincian jasa angkutan umum seperti apa saja yang dapat fasilitas sebaiknya menunngu aturan turunannya. boleh konsultasikan ke KPP dulu.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~