{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika wp sudah memilih menggunakan tarif umum pph saat pendaftaran npwp, apakah berarti tidak perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke kpp bahwa menggunakan tarif umum? Untuk mengeceknya dimana ya?
|jawab =
Ga ada ini cara cek langsungnya selain ke KPP. Bisa jg coba minta suket WP nya, seharusnya tertolak
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~