{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya, WP adalah Perguruan tinggi Negeri yang merupakan non PKP, apakah dikenakan PPN pada pekeriaan konsultan supervisi pada dinas PU? Terimakasih
|jawab =
apabila yang memberikan jasa tsb adalah dinas PU yang merupakan IP, dan pekerjaan tsb sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf m UU PPN sttd UU HPP maka Jasa tsb tidak dikenai PPN ya beb. tapi kalau dari PTN, dilihat lagi untuk jasa konsultan ini masuk Pasal 4A ayat 3 UU PPN sttd UU HPP atau tidak, jika tidak dan apabila PTN tsb PKP seharusnya menerbitkan FP. Namun, jika PTN bukan PKP maka tidak menerbitkan FP di PMK 59/2022 juga disebutkan demikian, Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh "PKP Rekanan Pemerintah"
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~