{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pertanyaan dari Satker: IAIN Batusangkarr Sehubungan dengan pembayaran uang harian fullboard dan fullday apakah dikenkan PPh pasal 21?
|jawab =
Kami tidak dapat memberikan informasi secara spesifik dikarenakan kurangnya informasi yang Saudara sampaikan terkait definisi fullboard dan fullday. Secara umum, terkait ketentuan perpajakan pemotongan PPh 21 dijelaskan dalam PER-16/2016 dan Lampiran PMK-59/2022 Apabila informasi diatas tidak menjawab, silakan jelaskan kembali detail transaksi yang Saudara lakukan beserta informasi kepada siapa penghasilan tersebut diberikan (PNS/Non PNS)
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~