{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Hi kak @kring_pajak Jika PPBJ terdapat revisi sehingga tgl PPBJ berubah apakah kami harus melakukan perubahan tanggal pada FP yang sebelumnya telah diterbitkan boleh dengan cara FP Pengganti? Atau harus pembatalan FP ?
|jawab =
Jika terdapat informasi yang tidak sesuai yang tertera pada faktur pajak dikarenakan adanya revisi PPBJ tersebut namun tidak membatalkan transaksi tersebut, silakan terbitkan faktur pajak pengganti.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~