{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kak, terkait revaluasi aset secara komersil. Apakah atas selisih nilai revaluasinya akan menjadi objek pajak dan dianggap sebagai penghasilan atau tidak ya ? dan apakah bisa disusutkan?
|jawab =
WP No respon. Yang diakui revaluasi tujuan perpajakan. Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen). Perlakuan penyusutannya Pasal 7 PMK Nomor 79/PMK.03/2008
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~