{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp tanya kl ada perubahan petugas penandatangan fp mekanismenya gimana? PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penanda tangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. kl liat di ketentuan diatas, apa cukup ubah di efaktur nya aja? efaktur dekstop ya berarti?
|jawab =
betul mekanisme saat ini cukup ubah di efaktur aja mbak, di menu referensi terus pilih administrasi user, ga perlu pemberitahuan ke kpp lg
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~