{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau bertanya terkait PPN yang dibebaskan.Perusahaan kami mengunakan jasa angkutan umum untuk mengirim barang. Pada UU no 7 tahun 2021 dikatakan bahwa jasa angkutan umum dibebaskan PPN.Apakah ada kriteria ketentuan mengenai jasa angkutan yang dibebaskan PPN ?
|jawab =
sejauh ini aturannya mengacu ke UU HPP, tepatnya di pasal 16B UU PPN. jasa angkutan umum yg dimaksud adalah jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri. jasa angkutan umum dapat fasilitas PPN dibebaskan (SP-39/2022). belum ada aturan lanjutan mengenai jasa angkutan umum utk saat ini.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~