{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pusat di jepang punya anak usaha di Indonesia. Pusat menyerahkan jasa konstruksi di Indonesia. Anak usahanya apakah dikenai PPh atas jasa konstruksi?
|jawab =
Tidak karena dia merupakan badan usaha tersendiri bukan BUT si induk yang di Jepang. Proyek konstruksi si pusat bisa dianggap sebagai but proyek di Indonesia dan dikenai PPh atas jasa konstruksi yang diserahkan di Indonesia.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~