{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp mau mengajukan penghapusan atau pengurangan sanksi STP yang terkait SKP, itu pengajuannya ada jangka waktunya ? kalau skp nya diajukan keberatan tetap bisa mengajukan penghapusan/pengurangan sanksi pasal 36 ?
|jawab =
pengajuan pertama tidak diatur jangka waktunya, yang diatur pengajuan keduanya di Pasal 6 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013. kalau skp nya diajukan keberatan tidak dapat diajukan penghapusan sanksi (Pasal 5 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013)
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~