{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait bayar jasa ke luar negeri kalo invoice tanggal bulan juli 2022 tapi baru nerima invoicenya sekarang, ini ngitung sanksinya dari mana?
|jawab =
Yang pertama bisa pastikan kapan terutangnya PPh pasal 26 sesuai pasal 15 PP 94/2010, lalu kalo misalnya memang terutang di masa Juli 2022 dan SPTnya sudah dilapor, potensi sanksinya bisa kena pasal 8 ayat (2a) UU KUP
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~