{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sesuai dengan PER 05 itukan ada sentralisasi PPh 21 ya mba, tapi kalau samapi sekarang masih lapor masing2 gimana ya?
|jawab =
Aplikasi sentralisasi belum ada Dalam hal aplikasi pelaporan belum tersedia, maka penyetoran dan pelaporan atas kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat dan NPWP Cabang masing- masing.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~