{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada customer A, perusahaan kami (B) sebagai forwarder, dan C vendor. Misal ada tagihan jasa Gudang dari pihak C yang ditagihkan ke pihak A. kuitansi atas nama pihak A…cuman pihak B nalangin dulu pembayaran jasa Gudang tersebut, yang nantinya bakal ditagihkan ke pihak A. yang jadi masalah, pihak A potong pembayaran ke pihak B karena ada PPh 23(dibukti potong atas nama pihak A), dengan alasan nanti pihak B yang minta ganti ke pihak C…mohon bantuannya bagaimana dasar saya menjelaskan (sesuai peraturan) bahwa pemotongan harusnya ke pihak C,
|jawab =
kalau jasa yg diberikan masuk list pmk 141 artinya objek PPh psal 23, untuk pemotongannya seharusnya apabila transaksi ini adalah transaksi dari C memberikan jasa ke A maka yg melakukan pemotongan benar adalah A tp seharusnya yg dipotong adalah C karena C yg mendapatkan penghasilan dari memberikan jasa, kalau antara A dan B tidak ada pembayaran apapun misal pembayaran atas jasa perantara maka seharusnya tidak dilakukan pemotongan apapun ke B karena B hanya nalangin uang sjaa tanpa ada unsur lain. mungkin bisa dikomunikasikan lagi dengan pihak A nya, ketentuan hanya disebutkan umum di pasal 23 ayat 1 UU HPP NO 7 tahun 2021 bagian PPh
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~