{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Email : Selanjutnya, jika contohnya adalah ""perusahaan memberikan kuasa kepada Sdr.Y untuk melakukan tindakan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT PPN Masa Pajak Januari 2015-Desember 2015 (ada 12 masa pajak)"" pemahaman saya adalah surat kuasa dapat dibuat hanya 1 surat saja dengan mencantumkan periode selama satu tahun pajak tersebut, berdasarkan PMK 229 Pasal 1 ayat 2 : ""Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu adalah suatu proses pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan."" Apakah pemahaman saya benar?"
|jawab =
Iya harusnya kalau dilihat di pasal 1 no 2. Itu kan disebutkan 1 jenis pajak untuk 1 tahun pajak ya, jd kalau wp mau menguasakan spt masa PPN dalm 1 tahun pajak hrsnya cukup 1 surat kuasa aja.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~