{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ketentuan penulisan identitas fp untuk penerima adalah cabang di kawasan berikat, ppn pemusatan di kpp madya, tidak mendapatkan fasilitas ppn tidak dipungut tuh apakah npwp, nama, dan alamat pusat?
|jawab =
Iyaa karna ketiga unsur di pasal 6 ayat (6) PER 11/2022 harus terpenuhi, kalo engga maka pake identitas pusat
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~