{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
atas ada retur barang, apakah penjual mengembalikan uang sebesar DPP+PPN yng diretur? Atau sesuai kesepakatan penjual pembeli?
|jawab =
Harusnya ppn nya juga, nanti kalo ada nota retur kan mengurangi ppn yg dikreditkan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1115 Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010. Isian nota tetur paling sedikit memuat apa aja bisa cek disini. Pajak Pertambahan Nilai atas BKP yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~