{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami dari Perusahaan Pelayaran jika kami melakukan penjualan atas asset perusahaan kami berupa kapal tunda & tongkang dimana ada laba/rugi atas penjualan asset tersebut apakah laba/ rugi atas penjualan asset berupa kapal tunda/ tongkang tersebut dikenakan pajak ? Mohon info aturan nya
|jawab =
Jawab sesuai objek pph pasal 4 uu pph stdtd uu hpp. Kalo ada keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta maka dikenakan pph
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~